IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG PENGUKUHAN DAN PEMBINAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI WILAYAH KABUPATEN KUTAI BARAT (Priska Allitha Febe)

August 14, 2020
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Aug 14, 2020 @ 10:31 AM
IP: 180.248.122.152

  • 1. Title [Judul]: IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG PENGUKUHAN DAN PEMBINAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI WILAYAH KABUPATEN KUTAI BARAT
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Priska Allitha Febe
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Implementasi, peraturan, daerah, lembaga adat, pengukuhan, pembinaan
  • 4. Description [Abstrak] : Tujuan Penelitian untuk dapat mengetahui dan mendeskripsikan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2006 tentang Pengukuhan dan Pembinaan Masyarakat Hukum Adat diwilayah Kabupaten Kutai Barat dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhinya. Jenis penelitian ini adalah kualitatif-deskriptif yang dimana teknik pengumpulan datanya melalui, sumber kepustakaan, observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi pada kegiatan penelitian langsung dilapangan serta dengan penggunaan teknik analisis data menurut Huberman dan Miles (dalam Bungin,2003: 63).
    Hasil penelitian yang diperoleh secara keseluruhan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2006 tentang Pengukuhan dan Pembinaan Masyarakat Hukum Adat diwilayah Kabupaten Kutai Barat melalui kegiatan pengukuhan kepala adat dan sekretaris adat telah terealisasi hal itu dapat dilihat dari pengurus adat yang dapat dipilih kembali apabila di kehendaki dan mampu bekerja sama dengan pemerintah daerah dengan baik, kegiatan peningkatan wawasan pengurus adat melalui kegiatan pendidikan dan latihan terealisasi dengan baik hal ini dapat disimpulkan dari masyarakat adat yang mulai menghargai dan melestarikan budaya asli daerah dan kegiatan ini diperlukan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, kegiatan pelatihan penetapan dan penegasan batas kampung bagi lembaga adat terealisasi hal ini dapat dilihat dari berkurang nya konflik yang berujung pada ranah pidana karena perebutan lahan karena telah di selesaikan melalui lembaga adat.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Pemerintahan
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. Rita Kalalinggi, M.Si & Dr. Anwar, S.Sos., MM
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 14 Agustus 2020
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Artikel

Loading