Pernikahan Usia Dini Pada Masyarakat Adat Dayak Agabag Di Desa Tinampak Ii Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan (Wironoto)

January 31, 2023
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Jan 31, 2023 @ 4:21 PM
IP: 182.3.136.32

  • 1. Title [Judul]: Pernikahan Usia Dini Pada Masyarakat Adat Dayak Agabag Di Desa Tinampak Ii Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Wironoto
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Pernikahan Usia Dini, Nikah Muda, dan Masyarakat Adat Dayak Agabag
  • 4. Description [Abstrak] : Wironoto. 2023. Pernikahan Usia Dini Pada Masyarakat Adat Dayak Agabag Di Desa Tinampak II Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan. Dibawah bimbingan Ibu Prof. Dr. Hj. Hartutiningsih, MS dan Bapak Adi Rahman, M.Sos. Praktik perkawinan anak atau nikah muda banyak dilakukan dan terjadi di Kabupaten Nunukan, khususnya pada masyarakat Adat Dayak Agabag di Desa Tinampak II, Kecamatan Tulin Onsoi. Selama 3 tahun terakhir, praktik nikah muda pada masyarakat Adat Dayak Agabag tergolong tinggi. Sepanjang 2020 praktik nikah muda terdapat 3 kasus. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui realitas kebiasaan nikah muda pada masyarakat Adat Dayak di Desa Tinampak II Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan; dan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya kebiasaan nikah muda pada masyarakat Adat Dayak Agabag di Desa Tinampak II Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan. Jenis dari penelitian adalah kualitatif dengan jumlah informan 17 orang. Teknik penentuan sampel dengan purposive sampling. Data dikumpulkan menggunakan wawancara terstruktur, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa nikah muda pada Masyarakat Adat Dayak Agabag telah menjadi kebiasaan pada umumnya. Bahkan itu telah dianggap menjadi hal yang wajar berlaku di masyarakat, dan telah membudaya sejak lama, turun-temurun. Terdapat 3 faktor penyebab pernikahan usia dini pada Masyarakat Adat Dayak Agabag, yaitu (1) Faktor Individu Anak: a) Perkembangan Fisik, Mental, dan Sosial anak; dan b) Tingkat pendidikan dan pengetahuan anak yang rendah, (2) Faktor Keluarga: a) Status pendidikan keluarga; b) Kurangnya kemampuan keluarga pada masalah remaja, dan (3) Faktor Kondisi Lingkungan Sosial Kemasyarakatan: a) Tradisi adat budaya; b) Cara pandangan yang keliru; dan c) Undang-Undang Perkawinan tidak tersosialisasi secara merata berlaku.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Sosiatri
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Hartutiningsih, Adi Rahman
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 2023
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Open Document

Loading