Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Terkait Larangan Pemberian Uang Kepada Pengemis Anak Jalanan Dan Gelandangan Di Kota Samarinda (Studi Kasus Di Kelurahan Sidodadi Kota Samarinda) (Fira Hidayah)

January 29, 2021
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: hidayah, fira
On: Jan 29, 2021 @ 12:26 PM
IP: 125.160.65.56

  • 1. Title [Judul]: Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Terkait Larangan Pemberian Uang Kepada Pengemis Anak Jalanan Dan Gelandangan Di Kota Samarinda (Studi Kasus Di Kelurahan Sidodadi Kota Samarinda)
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Fira Hidayah
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: implementasi, larangan pemberian uang kepada pengemis anak jalanan
  • 4. Description [Abstrak] : Tujuan Penelitian penulisan skripsi ini mendeskripsikan dan menganalisis Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Terkait Larangan Pemberian Uang Kepada Pengemis Anak Jalanan Dan Gelandangan Di Kota Samarinda (Studi Kasus di Kelurahan Sidodadi Kota Samarinda) serta mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan kebijakan Larangan Pemberian Uang Kepada Pengemis Anak Jalanan dan Gelandangan. Penelitian ini memfokuskan implementasi kebijakan yang dilakukan melalui pendekatan kebijakan baik dari komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Penelitian dilaksanakan di Kantor Dinas Sosial Kota Samarinda dan Kantor Kelurahan Sidodadi. Metode Penelitian menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, penelitian lapangan, wawancara, dokumentasi dan penelitian kepustakaan. Narasumber tidak hanya dari Dinas Sosial tetapi juga instansi terkait yang berperan, Kepala Kelurahan, pegawai PNS serta masyarakat dan anak jalanan. Semua data dikumpulkan dan dianalisis dengan teknik analisis data model interaktif berupa pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan, penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Larangan Pemberian Uang Kepada Pengemis Anak Jalanan dan Gelandangan dalam upaya tidak ada lagi keberadaan pengemis dan anak jalanan di Kota Samarinda sudah dilaksanakan dengan cukup optimal, komunikasi telah terlaksana melalui sosialisasi Larangan Pemberian Uang kepada pengemis anak jalanan dan gelandangan kepada masyarakat sebagai kelompok sasaran, walaupun sosialisasi dilakukan masih terbatas, adanya sumber daya yang belum memadai terutama fasilitas dan anggaran yang belum tersedia. Dinas Sosial menetapkan Standard Operational Procedure dalam pelaksanaan peraturan tersebut dan pegawai pelaksana telah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing–masing berdasarkan ketentuan pelaksanaan peraturan Larangan Pemberian Uang Kepada Pengemis Anak Jalanan dan Gelandangan. Selain itu, juga terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan perda meliputi tidak tersedianya anggaran khusus, penyetoran data yang lambat, lokasi penampungan yang tidak tetap masih terdapat masyarakat yang memberi uang kepada anak jalanan menyebabkan pelaksanaan perda tidak efektif.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program S1 Pemerintahan Integratif (PIN)
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. Anwar Alaydrus, S.Sos., M.M dan Dra. Rosa Anggraeiny., M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 2020
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Jurnal

Loading