PERSEPSI MASYARAKAT KOTA SAMARINDA TERHADAP FUNGSI, MANFAAT, DAN NILAI EKOLOGIS POHON (Gapur Rahman)

January 31, 2020
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Jan 31, 2020 @ 1:22 AM
IP: 114.125.205.57

  • 1. Title [Judul]: PERSEPSI MASYARAKAT KOTA SAMARINDA TERHADAP FUNGSI, MANFAAT, DAN NILAI EKOLOGIS POHON
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Gapur Rahman
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Persepsi Masyarakat, fungsi, manfaat, dan nilai ekologis pohon.
  • 4. Description [Abstrak] : Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana persepsi masyarakat di kota Samarinda terhadap fungsi, manfaat dan nilai ekologis pohon. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap fungsi, manfaat, dan nilai ekologis pohon di kota Samarinda, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota Samarinda dan masyarakat untuk meningkatkan persepsi masyarakat terhadap fungsi, manfaat, dan nilai ekologis pohon di kota Samarinda agar masyarakat menjaga dan melestarikan pohon yang sudah ada. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif-kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu Pemerhati Lingkungan, Ketua RT, masyarakat umum di Kota Samarinda dan beberapa anggota masyarakat yang mematikan pohon atau yang merusak pohon yang tidak mengganggu masyarakat di Kota Samarinda. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik penelitian lapangan, yaitu wawancara dan observasi. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukan bahwa Persepsi Masyaratakat Tentang Fungsi, Manfaat, dan Nilai Ekologis Pohon sudah benar, akan tetapi prilaku mereka belum sesuai dengan persepsinya karena beberapa masyarakat masih ada yang mematikan pohon hanya karena malas menyapu atau membersihkan rontokan daun pohon tersebut. Di sisi lain Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda nomor 19 tahun 2013 tentang penghijaun setiap orang dilarang dengan sengaja memaku pohon apalagi menebang, memasang dan menempel sepanduk, poster, baleho dan jenis periklanan lainnya pada tanaman penghijauan atau pohon pelindung lokasi taman dan median jalan di dalam wilayah Kota Samarinda pelaku akan didenda ddan dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000, – (lima puluh juta rupiah). Disarankan kepada pemerintah kota Samarinda agar lebih intensif mensosialisasikan PERDA kota Samarinda nomor 19 tahun 2013 agar masyarakat lebih menjaga dan melestarikan pohon yang memiliki fungsi, manfaat, dan nilai ekologis.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Sosiatri
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Prof.Dr.H. Harihanto, M.S, Drs. H. Massad Hatuwe M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 31 Januari 2020
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Skripsi

Loading

Print Friendly, PDF & Email