Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Dalam Meningkatakan Pendapatan Asli Daerah Kota Samarinda (Reski Amalia)

October 9, 2019
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Oct 9, 2019 @ 4:09 PM
IP: 110.137.218.224

  • 1. Title [Judul]: Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Dalam Meningkatakan Pendapatan Asli Daerah Kota Samarinda
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Reski Amalia
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Sistem, prosedur, Pajak Bumi Bangunan, Pendapatan Asli Daerah.
  • 4. Description [Abstrak] : Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan mendeskripsikan Sistem dan prosedur pemungutan Pajak Bumi Bangunan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Samarinda, adapun sistem dan prosedur yang digunakan Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda diantaranya ialah prosedur pendaftaran objek Pajak Bumi Bangunan, prosedur pendataan objek Pajak Bumi Bangunan, prosedur penilaian objek Pajak Bumi Bangunan, prosedur penetapan Pajak Bumi Bangunan, prosedur pembayaran Pajak Bumi Bangunan, prosedur penagihan Pajak Bumi Bangunan, dan prosedur pencatatan penerimaan Pajak Bumi Bangunan. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, narasumber pada penelitian ini adalah Kepala Bidang Pajak Official Assesment Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda, Kepala Sub. Bidang Pajak Bumi Bangunan Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda serta masyarakat atau wajib pajak. Hasil dari penelitian ini adalah dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi Bangunan ada beberapa sistem dan prosedur yang harus dilakukan yang dimana masing-masing system dan prosedur tersebut sangat berpengaruh terhadap peningkatan penerimaan Pajak Bumi Bangunan. Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda telah berupaya dalam melaksanakan pemungutan Pajak Bumi Bangunan dengan cara memberikan informasi dan pemahaman kepada wajib pajak melalui penyuluhan/sosialisasi khusunya tentang system dan prosedur pemungutan Pajak Bumi Bangunan, memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat dalam membayar pajak, dan memberikan pelayanan yang baik dan mudah dimengerti oleh masyarakat agar masyarakat sadar dan patuh dalam membayar pajak. Apabila masyarakat atau wajib pajak patuh dalam membayar pajak, hal ini tentu juga akan berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan asli daerah itu sendiri sehingga fungsi pajak sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah dapat dirasakan oleh para wajib pajak yaitu dengan adanya manfaat pajak untuk perbaikan jalan di daerah, adanya fasilitas umum seperti sarana kesehatan, pendidikan dan lain-lain.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Pemerintahan
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. H. Muh. Jamal Amin, M.Si/Hj. Letizia Dyastari, S.Sos., M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 9 Oktober 2019
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Skripsi

Loading