Upaya Bawaslu Kota Samarinda dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu Anggota Legislatif Serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 (Risky Adhitya Pratama)

August 2, 2019
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Aug 2, 2019 @ 4:07 AM
IP: 182.1.164.62

  • 1. Title [Judul]: Upaya Bawaslu Kota Samarinda dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu Anggota Legislatif Serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Risky Adhitya Pratama
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Upaya, pencegahan, pelanggaran, pemilu.
  • 4. Description [Abstrak] : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Bawaslu Kota Samarinda dalam pencegahan pelanggaran pemilu 2019 dan faktor penghambat Bawaslu Kota Samarinda dalam melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu 2019. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Samarinda. Pengumpulan data yang dilakukan penelitian keperpustakaan dan penelitian lapangan dengan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data – data kemudian akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dengan mendasarkan data yang ada, penulis berupa menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta – fakta, sifat – sifat serta hubungan antar fenomena yang ada. Upaya Bawaslu Kota Samarinda dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Legislatif serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 ialah rangkaian aktivitas yang dilakukan dalam melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran pemilu yang meliputi identifikasi dan pemetaan pelanggaran pemilu, mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu, berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu terkait pencegahan pelanggaran pemilu. Hasil penelitian menunjukan bahwa Bawaslu Kota Samarinda sudah melakukan upaya Pencegahan Pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilihan Umum dalam Pemilu 2019 sesuai dengan tugasnya yaitu mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu; mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu; berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Namun dalam pelaksanaannya masih kurang optimal hal ini dikarenakan masih ada kendala-kendala yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan upaya pencegahan pelanggaran pemilu antara lain: kurang kooperatifnya peserta pemilu atau partai politik, Kurangnya jumlah sumber daya manusia, Minimnya anggaran untuk pelaksanaan pemilu 2019.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Pemerintahan
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. Anwar, S.Sos., MM/Dr. Rita Kala Linggi, M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 2 Agustus 2019
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Skripsi

Loading