STUDI TENTANG PROSES PEMBENTUKAN DESA MAKASSANG DI KECAMATAN GUNUNG TABUR KABUPATEN BERAU ( Fityani)

May 23, 2019
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: May 23, 2019 @ 11:40 AM
IP: 36.74.227.163

  • 1. Title [Judul]: STUDI TENTANG PROSES PEMBENTUKAN DESA MAKASSANG DI KECAMATAN GUNUNG TABUR KABUPATEN BERAU
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Fityani
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Pembentukan Desa
  • 4. Description [Abstrak] : Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan fokus penelitian yaitu prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk membentuk desa, usulan pembentukan desa kepada LPM dan Lurah, rapat bersama LPM dan Lurah tentang pembentukan desa, dan pengajuan usulan pembentukan desa kepada Bupati dan DPRD serta faktor penghambat dalam proses pembentukan Desa Makassang di Kecamatan Gunung Tabur Kabupaten Berau. Dalam penelitian ini yang menjadi key informan ialah Kecamatan Gunung Tabur, Lurah Gunung Tabur dan LPM Kelurahan Gunung Tabur. Informan lainnya ialah Panitia Pemekaran Kampung Makassang, Anggota DPRD Kabupaten Berau, dan Kepala Bidang Pemerintahan Kampung BPMPK Kabupaten Berau. Teknik pengumpulan yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan ialah model interaktif yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman. Temuan Proses Pembentukan Desa Makassang di Kecamatan Gunung Tabur Kabupaten Berau dari prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk membentuk desa dan usulan pembentukan desa kepada LPM dan Lurah sudah berjalan dengan baik karena seluruh masyarakat Makassang menandatangi kesepakatan untuk memekarkan Makassang. Selain itu pengajuan usulan pembentukan desa kepada LPM dan Lurahpun telah dilakukan pada bulan Desember 2010. Namun dari segi rapat bersama LPM dan Lurah tentang pembentukan desa dan pengajuan usulan pembentukan desa kepada Bupati dan DPRD masih mengalami sedikit hambatan karena rapat bersama tidak menghasilkan surat rekomendasi dari Kampung dan Kelurahan induk. Selain itu, pengajuan usulan kepada Bupati dan DPRD langsung oleh masyarakat tidak melalui camat serta dalam penanganan pengajuan usulan pembentukan desa kepada Bupati dan DPRD masing-masing pihak tidak saling berkoordinasi dan bekerjasama satu sama lain untuk menangani pengajuan usulan pembentukan desa tersebut.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Administrasi Negara
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. H. Syahrani, M.Si dan Dr. Santi Rande, S.Sos.,M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 2019
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Ejurnal

Loading