FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN TERJADINYA PERNIKAHAN DINI DI DESA MUARA WIS KECAMATAN MUARA WIS KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA (Nuria Hikmah)

March 30, 2019
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Mar 30, 2019 @ 9:12 PM
IP: 114.125.196.92

  • 1. Title [Judul]: FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN TERJADINYA PERNIKAHAN DINI DI DESA MUARA WIS KECAMATAN MUARA WIS KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Nuria Hikmah
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Faktor, Penyebab, Pernikahan, Dini
  • 4. Description [Abstrak] : Pernikahan merupakan suatu hal yang dinantikan dalam kehidupan manusia karena melalui sebuah pernkahan dapat terbentuk sebuah keluarga yang akan dapat dilanjutkan dengan memiliki keturunan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apasaja yang menjadi faktor-faktor terjadinya pernikahan dini di Desa Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara. Penelitian Ini menggunakan metode analisis data kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan menurut Sugiyono yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, pengambilan kesimpulan. Berdasarkan fokus penelitian yaitu faktor ekonomi, pendidikan, orangtua, dan persepsi masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat tiga fokus penelitian yang digunakan untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan dini, yaitu faktor ekonomi, faktor pendidikan dan faktor adat istiadat serta kebiasaan. Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan dini karena fakto rekonomi masyarakat yang tidakbaik, pendidikan masyarakat yang rendah bahkan tidak bersekolah, dan faktor adat istiadat serta kebiasaan masyarakat untuk menikahkan anak mereka di usia dini.Kesimpulan dan saran Kesimpulan dan saran dari penelitian ini adalah bahwa pernikahan dini di Desa Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara terjadi karena adanya faktor pendorong yaitu faktor ekonomi, pendidikan, orang tua dan adat istiadat. Dan terjadi dampak terhadap pasangan suami isteri dan orang tua masing-masing. Kemudian saran yang dapat diberikan adalah adanya peran serta organisasi mansyarakat untuk memberikan penyuluhan mengenai syarat dan ketentuan pernikahan yang baik dan benar sesuai dengan UU Perkawinan No 1 Tahun 1974.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Sosiatri
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Prof. Dr. Sutadji M., MM., Sarifudin, S.Sos., M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 30 Maret 2019
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Skripsi

Loading

Print Friendly, PDF & Email