IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO. 71 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI RSUD PANGLIMA SEBAYA KABUPATEN PASER (Andri Putri Aningrum, Iman Surya, Melati Dama )

February 21, 2019
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Feb 21, 2019 @ 4:43 AM
IP: 114.125.180.54

  • 1. Title [Judul]: IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO. 71 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI RSUD PANGLIMA SEBAYA KABUPATEN PASER
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Andri Putri Aningrum, Iman Surya, Melati Dama
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Implementasi, jaminan, kesehatan, nasional, pelayanan, kesehatan, RSUD
  • 4. Description [Abstrak] : Tujuan ini untuk mengetahui dan menggambarkan implementasi dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Program Jaminan Kesehatan di RSUD Panglima Sebaya Kabupaten Paser dan untuk mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat implementasi program jaminan kesehatan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam pemberian pelayanan kesehatan pada pengguna jaminan kesehatan tidak ada perbedaan dalam pemberian pelayanan, hanya saja yang membedakan pelayananya ketika pasien rawat inap akan ditempatkan sesuai dengan kelasnya. Untuk pelayanan promotif (promosi) dilakukan dengan memberikan metode KIE secara langsung antara dokter dan pasien serta penyuluhan mengenai gaya hidup bersih dan sehat maupun tentang suatu penyakit yang dilaksanakan oleh pihak rumah sakit serta melalui beberapa media seperti tanyangan televisi, banner dan sebagainya. Pihak rumah sakit menyediakan masker dan cairan anti septik pada setiap tempat tidur pasien guna mensterilkan dan upaya langkah awal pencegahan penularan penyakit. Adapun pemberian perawat terhadap pasien telah dilaksanakan sesuai dengan kelasnya dan pemberian obat sesuai dengan ketentuan Menteri Kesehatan yang di tanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Pihak rumah sakit sudah berusaha agar peserta jaminan kesehatan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan, tetapi dalam pelaksanaanya masih ada peserta yang berpendapat bahwa haknya belum terpenuhi misalnya dalam pemberian pelayanan yang dibedakan. Terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, RSUD Panglima Sebaya Kabupaten Paser sudah sesuai dengan peraturan yang terkait.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Pemerintahan
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. Iman Surya, S.Sos, M.Si., Melati Dama, S.Sos, M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 21 Februari 2019
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Skripsi

Loading