IMPLEMENTASI UNDANG -UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI OLEH KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH (KPAD) DI KOTA SAMARINDA ( Melkisedek Marthen L. Tandisau ,Anwar ,Letizia Dyastari)

October 19, 2018
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Oct 19, 2018 @ 2:38 PM
IP: 125.160.79.56

  • 1. Title [Judul]: IMPLEMENTASI UNDANG -UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI OLEH KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH (KPAD) DI KOTA SAMARINDA
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Melkisedek Marthen L. Tandisau ,Anwar ,Letizia Dyastari
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Implementasi, pornografi, komisi perlindungan anak daerah
  • 4. Description [Abstrak] : Teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik analisis kualitatif dengan model analisis interaktif yang terdiri dari empat alur yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Tujuan penulisan skripsi ini mendeskripsikan dan Implementasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi oleh Komisi Perlidungan Anak Daerah (KPAD) Kota Samarinda. Fokus penelitian ini adalah mendeskripsikan Implementasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi oleh Komisi Perlidungan Anak Daerah (KPAD) Kota Samarinda mengenai pencegahan penyebaran pornografi terhadap anak yaitu melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya, mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya serta mendeskripsikan faktor pendukung dan penghambat. Berdasarkan hasil penelitian, Implementasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi oleh Komisi Perlidungan Anak Daerah (KPAD) Kota Samarinda dalam melakukan pencegahan pornografi terhadap anak yang ada di Kota Samarinda dapat dikategorikan cukup baik. Melalui penelitian ini diketahui Implementasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi oleh Komisi Perlidungan Anak Daerah (KPAD) Kota Samarinda dilakukan kerjasama dan koordinasi dengan OPD yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, BNN, Kepolisian, Unit P2TP2A, media massa, pengacara, dan psikolog dalam melakukan pencegahan penyebaran pornografi terhadap anak di wilayahnya dan mensosialiasikan dengan mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai undang-undang pornografi dalam mencegah penyebaran pornografi terhadap anak dilingkungannya. Faktor pendukung adalah faktor komunikasi antar organisasi terkait dan kegiatan-kegiatan pelaksanaan serta faktor disposisi atau sikap para pelaksana yang saling berhubungan, kemudian faktor sumber daya anggota yang berkualitas. Faktor penhambatnya adalah Faktor eksternal berupa social culture dan faktor internal berupa regulasi yang masih lemah.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Pemerintahan
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. Anwar As., S.Sos., MM dan Hj. Letizia Dyastari, S.Sos., M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 2018
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Ejurnal

Loading