STUDI TENTANG PELAYANAN ADMINISTRASI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KECEMATAN PASIR BELENGKONG KABUPATEN PASER (Gusti Ahmad Fathurrahman, Muhammad Noor, Budiman)

October 19, 2018
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Oct 19, 2018 @ 10:49 AM
IP: 36.75.43.152

  • 1. Title [Judul]: STUDI TENTANG PELAYANAN ADMINISTRASI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KECEMATAN PASIR BELENGKONG KABUPATEN PASER
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Gusti Ahmad Fathurrahman, Muhammad Noor, Budiman
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Pelayanan, administrasi, izin, mendirikan, bangunan
  • 4. Description [Abstrak] : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelayanan administrasi IMB di Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser dan untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelayanan administrasi IMB di Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser. Jenis penelitian yang dilakukan dengan deskriptif kualitatif. Fokus penelitian terdiri dari : a) Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon, b) Melakukan penilaian/evaluasi dokumen teknis dan pemeriksaan lokasi bangunan, c) Menyerahkan rekomendasi terhadap pengenaan retribusi kepada unit pelayanan d) Penandatanganan surat izin dan faktor penghambat pelayanan administrasi IMB di Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon, petugas akan memberikan informasi tentang persyaratan IMB. Pemohon IMB akan mengisi dan memasukkan formulir ke petugas dan akan dilakukan pengecekan ulang formulirnya. Berkas yang di cek ulang oleh petugas dari permohonan IMB, pengajuan harus lengkap dengan persyaratannya. Jika dinyatakan lengkap dan benar setelah berkas diteliti administratif dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka pemohon akan melanjutkan ke besarnya retribusi IMB. Pegawai akan melakukan penilaian dokumen teknis dan pemeriksaan lokasi bangunan petugas akan melakukan peninjauan ke lokasi yang terlebih dulu mencatat tanggal penerimaan atau pengiriman berkas dan surat pengantar dari Kecamatan. Penandatanganan permohonan IMB adalah Camat. Faktor penghambatnya masyarakat yang belum paham, tidak mengetahui prosedur dan persyaratan permohonan IMB, adanya calo, keterbatasan petugas pelayanan IMB, kurangnya sarana prasarana kendaraan dinas yang digunakan untuk pengecekan lokasi dan masyarakat tidak patuh dalam pengurusan IMB.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Pemerintahan
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. H. Muhammad Noor, M.Si/Budiman, S.IP., M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 19 Oktober 2018
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Skripsi

Loading