PELAYANAN PENDAFTARAN MEREK DAGANG DI KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR (Elen Thomas)

October 8, 2018
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Oct 8, 2018 @ 9:34 AM
IP: 36.82.201.55

  • 1. Title [Judul]: PELAYANAN PENDAFTARAN MEREK DAGANG DI KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Elen Thomas
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Pelayanan, Pendaftaran Merek Dagang.
  • 4. Description [Abstrak] : Tujuan penelitian untuk menganalisis pelayanan pendaftaran merek dagang di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur dan mengidentifikasi faktor penghambat dalam pelayanan pendaftaran merek dagang di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur. Penelitian ini berjenis penelitian deskriptif kualitatif. Fokus penelitian meliputi pelayanan pendaftaran merek dagang dengan sub fokus prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk pelayanan, sarana prasarana dan kompetensi petugas pemberi pelayanan serta faktor penghambat pelayanan pendaftaran merek dagang. Sumber data meliputi data primer terdiri dari informan kunci yaitu Kepala Sub Bidang Pelayanan Pendaftaran Merek, informan yaitu Staf Bidang Pelayanan Pendaftaran Merek dan informan lain yaitu para pelaku usaha yang telah memiliki merek dagang, serta data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan library research dan field work research meliputi observasi dan wawancara. Analisis data menggunakan metode analisis kualitatif Miles, Huberman dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan pendaftaran merek dagang di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur dapat diberikan pada masyarakat dengan datang langsung ke kantor mengisi formulir dan Surat Pernyataan merek atau dapat diunduh langsung di www.dgip.go.id dan membawa persyaratan mendaftar merek dagang untuk individu atau untuk CV atau PT. Waktu penyelesaian sekitar 14 bulan dan 10 hari. Biaya pelayanan Rp. 700.000,-.Produk pelayanan yaitu pelayanan hukum online, keimigrasian dan pemasyarakatan. Sarana prasarana lengkap dan kompetensi petugas pelayanan baik. Faktor penghambat dalam pelayanan pendaftaran merek dagang yaitu kurangnya kesadaran masyarakat khususnya pelaku UKM untuk mendaftarkan merek dan kurangnya sosialisasi mengenai pendaftaran merek yang dilakukan petugas Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Administrasi Negara
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. Bambang Irawan, S.Sos., M.Si dan Dr. Fajar Apriani, S.Sos., M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 2018
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Ejurnal

Loading