IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA BONTANG NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG WAJIB BELAJAR SEJAK PUKUL 19.00-21.00 WITA OLEH DINAS PENDIDIKAN KOTA BONTANG (Muhammad Syarif)

April 26, 2018
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Apr 26, 2018 @ 3:48 PM
IP: 36.83.44.232

  • 1. Title [Judul]: IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA BONTANG NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG WAJIB BELAJAR SEJAK PUKUL 19.00-21.00 WITA OLEH DINAS PENDIDIKAN KOTA BONTANG
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Muhammad Syarif
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Implementasi Perwali, Wajib Belajar jam 19.00-21.00
  • 4. Description [Abstrak] : Tujuan Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis dan mendeskripsikan serta untuk mengidentifikasi faktor penghambat implementasi Peraturan Walikota Bontang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar Sejak Pukul 19.00-21.00 wita Oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan fokus penelitian yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi serta faktor penghambat dalam implementasi Peraturan Walikota Bontang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar Sejak Pukul 19.00-21.00 wita Oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang. Dalam penelitian ini yang menjadi key informan ialah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang. Informan lainnya ialah Kabid Sekolah Menengah Pertama, Kabid Sekolah Dasar, Kasi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama, Kasi Kurikulum Sekolah Dasar, PPNS Satpol PP Kota Bontang, Sekertaris Lurah Berbas Pantai, Kepala Sekolah SDN 003 BS, SMPN 8, SMAN 2, murid, orang tua murid, dan masyarakat .Teknik pengumpulan yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan ialah model interaktif yang dikembangkan oleh Miles, Huberman dan Saldana. Temuan dalam implementasi Peraturan Walikota Bontang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar Sejak Pukul 19.00-21.00 wita oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang adalah dari segi komunikasi dan struktur birokrasi sudah berjalan dan koordinasi antara pelaksana, pihak sekolah, orang tua siswa, dan siswa juga sudah berjalan . Dari segi sumber daya manusia dan juga fasilitas juga sudah baik, tetapi untuk sumber daya anggaran masih belum mencukupi untuk bisa memaksimalkan pelaksanaan Peraturan Walikota Bontang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar Sejak Pukul 19.00-21.00 wita oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang, dan juga kurangnya perhatian masyarakat dan orang tua siswa terkait Perwali ini yang masih melakukan pembiaran kepada anak-anak yang keluar pada saat malam hari dari jam 19.00-21.00 wita.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Administrasi Negara
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. H. Syahrani, M.Si dan Dr. Enos Paselle, M.AP
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 2018
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Ejurnal

Loading

Print Friendly, PDF & Email