PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN KUTAI BARAT (Imam Syafii, Dr. Rita Kala Linggi, M.Si, Eddy Iskandar. S.Sos M.Si)

November 30, 2017
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Nov 30, 2017 @ 8:50 AM
IP: 110.137.218.19

  • 1. Title [Judul]: PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN KUTAI BARAT
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Imam Syafii, Dr. Rita Kala Linggi, M.Si, Eddy Iskandar. S.Sos M.Si
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Peran, satuan polisi pamong praja, pedagang kaki lima
  • 4. Description [Abstrak] : Tujuan Penelitian untuk Untuk mengetahui dan mendeskripsikan Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Pengaturan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Kutai Barat dan Untuk mengetahui faktor-faktor penghambat Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Pengaturan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Kutai Barat. Dengan penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan melakukan penelitian kepustakaan, penelitian kelapangan yaitu dengan pengumpulan data melalui kegiatan observasi, wawancara dan dokumentasi untuk mendapatkan data yang lebih jelas sesuai dengan yang dibutuhkan dalam penelitian. Peran Satpol PP Kabupaten Kutai Barat dalam penataan PKL adalah penertiban dan sosialisasi. Penertiban dilakukan dengan bekerjasama berbagai instansi pemerintah daerah mulai dari, DPP, DKP, Aset, sampai Bupati. Sosialisasi dilakukan sebagai fungsi Satpol PP selain tugas pokoknya adalah penertiban. Penertiban, dalam kegiatan ini Satpol PP melakukan penentuan tempat relokasi dan pembangun tempat relokasi bersama-sama dengan PKL, dan berkoordinasi dengan dinas terkait menegenai lokasi pmindahan. Tindakan represif, dalam kegiatan ini tidak dilakukan dalam penertiban PKL di Kabupaten Kutai Barat karena, Satpol PP selalu melakukan dialog dengan PKL untuk menentukan tempat relokasi dan PKL masih diberikan insentif-insentif lainnya yang berasal dari keinginan PKL sendiri. Tindakan setelah direlokasi, dalam kegiatan ini Satpol PP melakukan patroli rutin terhadap PKL yang sudah direlokasi, dan memantau keberadaan PKL yang dipindahkan, selain itu Satpol PP juga melakukan dialog langsung kepada para pedagang mengenai perkembangan dagangan. Faktor Penghambat yang dihadapi Satpol PP dalam penertiban PKL di Kabupaen Kutai Barat berasal dari 1) fantor internal berupa keterbatasan anggota dan armada dan 2) faktor eksternal berupa Pedagang Kaki Lima kurang memahami Perda tentang PKL
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Pemerintahan
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. Rita Kala Linggi, M.Si, Eddy Iskandar. S.Sos M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 30 November 2017
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Skripsi

Loading

Print Friendly, PDF & Email