IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL No.28 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA PADA DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DI KOTA SAMARINDA (Sukariamat)

May 20, 2013
Filed under: Data Portal Mahasiswa S2 

Data Portal Mahasiswa S2

Submitted by: ,
On: May 20, 2013 @ 10:24 AM
IP: 180.248.254.64

  • 1. Title [Judul]: IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL No.28 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA PADA DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DI KOTA SAMARINDA
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Sukariamat
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Ba
  • 4. Description [Abstrak] : ABSTRAK
    Implementasi Permen ESDM No. 28 Tahun 2009 pada Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Kaltim khususnya pada bidang Usaha Jasa pertambangan umum penerapan pelaksanaan kebijakan, bahwa dalam melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan di lapangan staf yang berkompeten masih belum cukup jumlahnya sehingga Dinas harus menambah staf pengawas Inspektur Tambang saat ini hanya 5 (lima) Inspektur Tambang sehingga dapat benar-benar mengawasi kegiatan perusahaan jasa kontraktor yang telah melaksanakan kegiatan. Dalam melaksanakan kegiatan dilapangan perusahaan jasa (kontraktor) pertambangan masih banyak yang belum mempunyai Standard Operation Prosedur (SOP. Dinas belum maksimal melakukan sosialisasi tentang pengelolaan penambangan yang baik dan benar terhadap perusahaan jasa penambangan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaran Usaha Jasa Mineral dan Batubara. Dinas belum maksimal memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan jasa yang tidak mengirimkan laporan kegiatan dan yang tidak memiliki izin usaha jasa maupun kegiatannya yang tidak sesuai dengan bidang yang tertuang dalam surat izin. Setiap kontrak kerja yang telah disepakati tidak boleh dialihkan kepada pihak lain sebelum mendapat persetujuan dari pihak pemilik konsesi Wilayah Usaha Pertambangan dan diketahui oleh pihak Dinas.

  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Prrogram Magister Ilmu Administrasi Negara (MIAN)
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.]: DB. Paranoan, Achmad Djumlani
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 19 Mei 2013
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Artikel Jurnal

Loading