Faktor-Faktor Penyebab Perceraian di Kelurahan Long Ikis Kabupaten Paser (Nur Bainah)
May 14, 2013
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1
Data Portal Mahasiswa S1
Submitted by: ,
On: May 14, 2013 @ 12:38 PM
IP: 103.31.207.25
- 1. Title [Judul]: Faktor-Faktor Penyebab Perceraian di Kelurahan Long Ikis Kabupaten Paser
- 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Nur Bainah
- 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Perceraian, Rumah Tangga
- 4. Description [Abstrak] : Nurbainah, Faktor-Faktor Penyebab Perceraian di Kelurahan Long Ikis Kabupaten Paser, dengan Prof. Dr. H. Harihanto, M.Si selaku Dosen Pembimbing I dan Sukapti S.Sos, M. Hum selaku Dosen Pembimbing II.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab perceraian di Kelurahan Long Ikis Kabupaten Paser.Metode penelitian ini adalah dengan menggunakan deskriptif kualitatif dan menggunakan tekhnik purposive sampling, yang mana menunjukan informan yang telah mengalami perceraian itu sendiri. Berdasarkan hasil penelitian, faktor-faktor penyebab perceraian di Kelurahan Long Ikis Kabupaten Paser adalah pertama, karena faktor pendidikan di mana perbedaan pendidikan yang terlampau jauh dapat menimbulkan masalah dalam rumah tangga misalnya saja masalah komunikasi, ada rasa tidak percaya diri dan ada juga yang merasa di rendahkan oleh pasangannya, kedua karena faktor usia yang perbedaannya terlalu jauh antar suami istri atau lebih mudanya usia suami dibandingkan usia istri juga dapat menimbulkan masalah dalam rumah tangga karena kurang dewasanya salah satu pasangan yang membuat masalah-masalah itu muncul misalnya seperti tidak bertanggung jawab, ada rasa masih ingin-ingin bermain-bermain dan sebagainya, yang ketiga karena faktor ekonomi yang kurang layak sehingga menyebabkan penghasilan yang tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga, dan keempat karena faktor KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) juga adalah penyebab perceraian dalam rumah tangga terutama yang paling banyak menjadi korban adalah dari pihak wanita. Dari hasil penelitian, disarankan pasangan yang menikah hendaknya telah dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentag rumah tangga dan permasalahan-permasalahan umum yang biasa terjadi dalam membina rumah tangga, perlu diperhatikan usia pasangan yang akan menikah tersebut, sehingga jika menikah dan menemukan permasalahan tidak akan mudah untuk mengambil keputusan untuk bercerai, hendaknya Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Paser dapat mengatasi masalah-masalah perkawinan dengan mempublikasikan dan diinformasikan secara intensif melalui media cetak maupun elektronik, perlu ditingkatkan peranan kantor Pengadilan Agama di Kabupaten Paser sebagai sumber sarana penasehat dan konsultasi keluarga dalam membina rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
- 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Sosiatri
- 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Prof. Dr. H. Harihanto, M.Si, Sukapti S.Sos, M. Hum
- 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 21 September 2012
- 8. Type: Artikel
- 9. Identifier/ permalink [URL menuju konten di lembaga kontributor]: http://ejournal.sos.fisip-unmul.ac.id/site/?p=593
- 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Artikel eJournal