IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BONTANG (Studi Kasus Status Pemukiman Masyarakat Pesisir di Kawasan Pelabuhan Tanjung Laut, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang) (Muhammad Ridwan)

August 24, 2017
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Aug 24, 2017 @ 7:12 PM
IP: 36.74.233.112

  • 1. Title [Judul]: IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BONTANG (Studi Kasus Status Pemukiman Masyarakat Pesisir di Kawasan Pelabuhan Tanjung Laut, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang)
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Muhammad Ridwan
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Implementasi, pemukiman, masyarakat pesisir
  • 4. Description [Abstrak] : Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas lmu Sosial dan Ilmu Politik, Implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah di pemukiman masyarakat pesisir di kawasan pelabuhan Tanjung Laut Kelurahan Tanjung Laut Indah serta mengidentifikasi beberapa indikasi permasalahan dalam hal regulasi dan posisi masyarakat di tinjau dari perda itu sendiri, dibawah bimbingan Dr. Muh. Jamal Amin, M.Si dan Dr. Anwar AS., S.Sos., MM.
    Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Kelurahan Tanjung Laut Indah. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif yang diawali dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Narasumber terdiri Kepala Hak Atas Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Seksi Pengembangan Kota Dinas Tata Ruang Kota Bontang. Dari data yang didapatkan, dianalisis dengan menggunakanan alisis data model alir Miles dan Huberman.
    Dari hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa keberadaan pemukiman masyarakat pesisir di Kelurahan Tanjung Laut Indah adalah warisan sejarah dan dianggap sebagai bagian dari kearifan lokal. Jika merujuk pada regulasi Pertanahan dan perda RTRW Kota Bontang, tanah yang secara langsung masih terpengaruhi oleh aktivitas pasang surut air laut dan berada pada titik terluar dari batas yang ditentukan, tanah tersebut merupakan milik negara. Masyarakat hanya dapat memanfaatkannya dengan rekomendasi (izin) yang diberikan oleh Pihak pemerintah.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Pemerintahan
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. Muh. Jamal Amin, M.Si dan Dr. Anwar AS., S.Sos., M.M
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 24 Agustus 2017
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: http://ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id/site/?p=2522

Loading