PERANAN KEPOLISIAN SEKTOR (POLSEK) DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KECAMATAN SAMARINDA SEBERANG DAN KECAMATAN LOA JANAN ILIR (Rachma Dewi Purwanti)

October 21, 2016
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: Dewi Purwanti, Rachma
On: Oct 21, 2016 @ 11:03 AM
IP: 36.80.58.151

  • 1. Title [Judul]: PERANAN KEPOLISIAN SEKTOR (POLSEK) DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KECAMATAN SAMARINDA SEBERANG DAN KECAMATAN LOA JANAN ILIR
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Rachma Dewi Purwanti
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Peranan, Kepolisian Sektor, Penyalahgunaan Narkotika
  • 4. Description [Abstrak] : Penelitian ini bertujuan mengetahui dan mendeskripsikan Peranan Kepolisian Sektor (Polsek) dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika serta mengetahui faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat Kepolisian Sektor (Polsek) dalam penangulangan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Samarinda Seberang dan Kecamatan Loa Janan Ilir.
    Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Sumber data dan jenis data yang digunakan adalah dkata-kata dan tindakan, sumber tertulis, foto, dan data statistik. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, wawancara, observasi, dan studi dokumen. Informan diambil dengan cara purposive sampling dan accidental sampling.
    Hasil penelitian Peranan Kepolisan Sektor (Polsek) dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Samarinda Seberang dan Kecamatan Loa Janan Ilir mengenai penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat tentang bahaya narkotika, kegiatan kerja sama dengan masyarakat dalam menanggulangi permasalahan narkotika, dan koordinasi rehabilitasi korban penyalahguaan narkotika dengan Badan Narkotika Nasional telah dilakukan sesuai perintah atasan dan sesuai prosedur yang berlaku.
    Faktor pendukung dan peghambat Polsek dalam penanggulangan penyalahguaan narkotika di Kecamatan Samarinda Seberang dan Kecamatan Loa Janan Ilir sebagai berikut : Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan faktor pendukung, sedangkan faktor penghambatnya adalah anggota kepolisian yang masih kurang mencukupi, sarana dan prasarana pendukung kegiatan yang masih kurang memadai, wilayah hukum polsek yang cukup luas, ketidak seimbangan jumlah personil dan jumlah warga, dan faktor masyarakat.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Pemerintahan
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. H. M. Jamal Amin, M.Si & Dr. Iman Surya, S.Sos, M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 21 Oktober 2016
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Skripsi

Loading