IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI KUTAI BARAT NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA KAMPUNG DI KECAMATAN DAMAI KABUPATEN KUTAI BARAT (Studi Tentang Penggunaan Alokasi Dana Kampung Muara Nyahing) (Anastasia Sute Segu)

March 31, 2016
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: Sute Segu, Anastasia
On: Mar 31, 2016 @ 3:05 PM
IP: 36.82.227.60

  • 1. Title [Judul]: IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI KUTAI BARAT NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA KAMPUNG DI KECAMATAN DAMAI KABUPATEN KUTAI BARAT (Studi Tentang Penggunaan Alokasi Dana Kampung Muara Nyahing)
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Anastasia Sute Segu
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Implementasi Kebijakan, Alokasi Dana Kampung
  • 4. Description [Abstrak] : Anastasia Sute Segu, Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat (Studi Tentang Penggunaan Alokasi Dana Kampung Muara Nyahing). Bimbingan Bapak Dr. Anthonius Margono, M.Si sebagai pembimbing I, dan Bapak Drs. H. Burhanudin, M.Si sebagai Pembimbing II.
    Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat (Studi Tentang Penggunaan Alokasi Dana Kampung Muara Nyahing) serta untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor pendukung dan penghambatnya.
    Fokus penelitian ini yaitu Penggunaan ADK untuk kegiatan Belanja Aparatur dan Operasional serta Penggunaan ADK untuk kegiatan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh melalui teknik Purposive Sampling dengan Key Informan yaitu Kepala Kampung Muara Nyahing dan informan yaitu Sekretaris Kampung, Ketua Badan Pengawas Kampung (BPK), Ketua Tim Pengelola ADK dan masyarakat kampung.
    Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Penggunaan ADK untuk kegiatan Belanja Aparatur dan Operasional telah terlaksana sesuai dengan pedoman atau aturan yang ditetapkan, kemudian Penggunaan ADK untuk kegiatan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat belum terlaksana dengan maksimal karena lebih direalisasikan untuk pembangunan fisiknya saja, hal ini dikarenakan dana ADK yang diberikan sangat terbatas dan tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada kampung. Kemudian faktor pendukungnya yaitu Undang-undang dan sumber daya manusia. Sedangkan faktor penghambatnya adalah sarana dan prasarana teknologi, sumber daya dan ketersediaan bahan baku pembangunan infrastruktur.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Administrasi Negara
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. Anthonius Margono, M.Si dan Drs. H. Burhanudin, M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 2016
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: eJournal article

Loading