STUDI TENTANG PELAYANAN PUBLIK DALAM PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KANTOR BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA (Muhamad Irhan )

February 1, 2016
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Feb 1, 2016 @ 4:11 PM
IP: 125.160.69.80

  • 1. Title [Judul]: STUDI TENTANG PELAYANAN PUBLIK DALAM PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KANTOR BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Muhamad Irhan
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Pelayanan Publik, Izin Mendirikan Bangunan, BP2TPM.
  • 4. Description [Abstrak] : Tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui Pelayanan Publik dalam Memberikan Izin Mendirikan Bangunan di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal dan faktor penghambat yang dihadapi oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal dalam memberikan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Penelitian ini dilaksanakan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal. Pengumpulan data dikumpulkan dengan wawancara dan dokumentasi.
    Analisis data yang di gunakan adalah analisis data kualitatif yang di awali dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dengan penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan melakukan penelitian kepustakaan, penelitian kelapangan yaitu dengan pengumpulan data melalui kegiatan observasi, penelitian, wawancara dokumentasi untuk mendapatkan data yang lebih jelas sesuai dengan yang dibutuhkan dalam penelitian.
    Hasil penelitian diperoleh secara keseluruhan bahwa Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal dalam memberikan Izin Mendirikan Bangunan yaitu proses pembuatan surat izin mendirikan bangunan di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal prosedur pelayanan pembuatan izin mendirikan bangunan sangat mudah dan jelas, waktu pembuatan izin mendirikan bangunan ditetapkan 14 hari apabila tidak menghadapi kendala, tidak ada penetapan biaya pelayanan hanya ada biaya retribusi untuk setiap bangunan, kurangnya sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan dilapangan, serta faktor yang menghambat diantaranya kurangnya sumber daya manusia, regulasi atau peraturan, sulit menjangkau daerah yang jauh karena luasnya wilayah kabupaten serta kesadaran masyarakat itu sendiri.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Pemerintahan
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. H. Muh. Jamal Amin, M. Si & Eddy Iskandar, Sos., M. Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 01 Februari 2016
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Artikel

Loading