PENERAPAN PERJANJIAN KERJA BAGI PEKERJA ALIHDAYA (OUTSOURCING) PADA PT. PLN (PERSERO) AREA SAMARINDA (Desi Natalia Mebang)

November 11, 2015
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Nov 11, 2015 @ 12:10 PM
IP: 180.248.255.52

  • 1. Title [Judul]: PENERAPAN PERJANJIAN KERJA BAGI PEKERJA ALIHDAYA (OUTSOURCING) PADA PT. PLN (PERSERO) AREA SAMARINDA
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Desi Natalia Mebang
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Penerapan, Perjanjian Kerja, Outsourcing
  • 4. Description [Abstrak] : Desi Natalia Mebang, NIM 1102015086, Penerapan Perjanjian Kerja Bagi Pekerja Alihdaya (Outsorcing) Pada PT. PLN (Persero) Area Samarinda, di bawah bimbingan Drs. Endang Erawan., M.Si selaku Pembimbing Pertama dan Dini Zulfiani, S.Sos., M.Si selaku Pembimbing Kedua.
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan penerapan perjanjian kerja bagi pekerja alihdaya (outsourcing) Pada PT. PLN (Persero ) Area Samarinda dan untuk menganalisis faktor pendukung dan faktor penghambat dalam penerapan perjanjian kerja bagi pekerja alihdaya (outsourcing) Pada PT. PLN (Persero ) Area Samarinda.
    Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Fokus penulisan skripsi ini meliputi Perlindungan Hukum, Perjanjian kerja ( Upah, Status Kerja, dan Jaminan Sosial). Serta faktor pendukung dan penghambat dalam penerapan perjanjian kerja bagi pekerja alihdaya (outsourcing) Pada PT. PLN (Persero ) Area Samarinda. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer melalui teknik Purposive Sampling dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumen. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data model interaktif.
    Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan perjanjian kerja bagi pekerja alihdaya (outsourcing) Pada PT. PLN (Persero ) Area Samarinda , Secara garis besar pekerja telah mendapat sebagian apa yang ada dalam perjanjian pemborongan pekerjaan secara outsourcing antara PT PLN (Persero) dengan PT. Cahaya Bangun Energi yakni dalam hal waktu kerja, waktu istirahat dan cuti, keselamatan kerja, dan jamsostek. Dalam hal upah sebenarnya pekerja juga telah mendapat perlindungan karena upah yang diberikan telah sesuai dengan Upah Minimum Kota setempat, namun upah tersebut tidak bertambah meskipun masa kerja pekerja telah lebih dari 1 (satu) tahun . Dan banyak sekali terjadi pelanggaran terhadap hak-hak normatif para pekerja, mulai tidak adanya badan perlindungan hukum yaitu lembaga kerja sama bipartit, kemudian upah yang tidak memadai, status kerja yang tidak jelas dan jaminan sosial yang timpang tindih.
    Penelitian dilapangan menemukan beberapa pekerjaan yang seharusnya tidak dioutsource-kan oleh PT PLN (Persero) kepada PT. Cahaya Bangun Energi adalah pekerjaan pelayaan teknik, Tusbung, Pembangkit Listrik. Apabila masa kontrak antara PT PLN (Persero) dengan PT. Cahaya Bangun Energi telah habis dan tidak ada perpanjangan maka secara otomatis pekerja tidak bekerja lagi pada PT. PLN (Persero) atau para pekerja tersebut beralih menjadi pekerja kontrak pada perusahaan yang menggantikan PT. Cahaya Bangun Energi namun dengan Status kerja dan masa kerja yang tidak jelas.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Administrasi Negara
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Drs. Endang Erawan., M.Si & Dini Zulfiani, S.Sos., M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 11 November 2015
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Artikel

Loading