IMPLEMENTASI KEPMEN PAN NO. 63 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN PUBLIK DI KANTOR KECAMATAN SEPAKU KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA (Defi Maya Oktasari)

September 8, 2015
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Sep 8, 2015 @ 10:06 AM
IP: 180.248.249.157

  • 1. Title [Judul]: IMPLEMENTASI KEPMEN PAN NO. 63 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN PUBLIK DI KANTOR KECAMATAN SEPAKU KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Defi Maya Oktasari
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Implementasi Kebijakan, Pelayanan Publik, Kecamatan Sepaku
  • 4. Description [Abstrak] : Defi Maya oktasari,Implementasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. Dibawah bimbingan Bapak Drs.Daud Kondorura, M.Si dan Bapak Dr. H. Muh. Jamal Amin M.Si.
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana pelaksanaan atau penerapan KEPMEN PAN No. 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, serta untuk mengetahui faktor penghambat dalam pelaksanaan pelayanan publik guna menciptakan pelayanan prima di Kantor Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
    Sumber data diperoleh dengan menggunakan dua tahapan yaitu, teknik purposive sampling dan accidental sampling. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran serta penjelasan tentang variabel yang diteliti. Analisis data model interaktif dari Miles, Hubermen dan Johnny Saldana, yang diawali dengan Kondensasi Data, Penyajian Data dan Penyimpulan/Verifikasi.
    Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kantor Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengupayakan pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan indikator-indikator penelitian yaitu asas-asas dalam KEPMEN PAN No. 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Namun, dalam pelaksanaanya belum maksimal seperti dalam hal Transparansi Pihak Kecamatan Sepaku Belum Menyediakan berbagai Informasi megenai alur, prosedur dalam kepengurusan dokumen yang di tempel pada papan informasi dan mengenai ketepatan waktu pelayanan staf kecamatan Sepaku harus berpedoman kepada Standar waktu penyelesaian yang telah ditetapkan. Serta dalam penelitian ini terdapat beberapa hambatan-hambatan yaitu: kesadaran dan partisipasi masyarakat yang masih rendah, fasilitas pendukung pelayanan yang kurang memadai dan kinerja dari aparatur yang dinilai masih kurang disiplin serta kurang memahami tugas dan fungsinya.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Pemerintahan
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Drs. Daud Kondorura, M.Si & Dr. H. Muh. Jamal Amin, M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 08 September 2015
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Artikel

Loading

Print Friendly, PDF & Email