IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATN MALINAU NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK DI KABUPATEN MALINAU (Herry Christian Kule Ihin)

January 24, 2014
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Jan 24, 2014 @ 9:25 AM
IP: 125.160.72.225

  • 1. Title [Judul]: IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATN MALINAU NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK DI KABUPATEN MALINAU
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Herry Christian Kule Ihin
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Perda No.7 Th 2006,kewajiban,larangan,Kabupaten Malinau.
  • 4. Description [Abstrak] : Herry Christian Kule Ihin, Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2006 tentang penyaluran Bahan Bakar Minyak (Studi kasus tentang kewajiban dan larangan dalam penyaluran BBM). Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu seperti apa penyaluran BBM khususnya di Kabupaten Malinau. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif deskriptif.
    Hasilpenelitianinimenunjukkanbahwakewajiban dan larangan dalam penyaluran BBM sebagaimana yang telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2006 tentang penyaluran Bahan Bakar Minyak di Kabupaten Malinau didalam menerapkannya belum berjalan dengan efektif. Dikatakan belum efektif karena masih ada beberapa penjual yang melakukan kecurangan yang bertujuan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperdulikan Peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten yang didalam peraturan daerah tersebut terdapat aturan yang mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi setiap penjual BBM di Kabupaten Malinau. Beberapa kecurangan yang dilakukan adalah berupa mencampur zat yang berbeda seperti bensin dengan oli, minyak tanah maupun air. Selain itu harga yang ditetapkan melebihi HET yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. yang melakukan kecurangan seperti ini pada umumnya adalah pengecer yang menjual minyaknya dipinggir jalan. Selain mencari keuntungan yang lebih besar, pelanggaran ini terjadi karena kurang pahamnya makna dari peraturan tersebut. sedangkan penjual seperti SPBU dan penjual setingkat Agen hingga saat ini belum ditemukan ada yang melanggar Peraturan Daerah tersebut yang berarti mereka dapat mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah Kabupaten Malinau.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program S1 Pemerintahan Integratif (PIN)
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dra. Rosa Anggraeiny, M.Si & Dr. H. Syahrani, M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 24 Januari 2014
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: articlejournal

Loading