Evaluasi Pelayanan Publik Terpadu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik di Kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat (Tiara)
March 6, 2024
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1
Data Portal Mahasiswa S1
Submitted by: Tiara, Tiara
On: Mar 6, 2024 @ 12:16 PM
IP: 182.3.139.8
- 1. Title [Judul]: Evaluasi Pelayanan Publik Terpadu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik di Kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat
- 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Tiara
- 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: evaluasi, pelayanan publik, paten
- 4. Description [Abstrak] : Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Evaluasi Pelayanan Publik Terpadu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik Di Kecamatan Linggang Bigung. Serta menganalisis dan mendeskrpsikan faktor pendukung dan penghambat Pelayanan PATEN di Kecamatan Linggang Bigung. Teori yang digunakan adalah evaluasi kebijakan beserta 6 Indikator Evaluasi yang dikemukakan oleh Dunn (2003) meliputi efektifitas, efisiensi, kecukupan,responsivitas, perataan dan ketepatan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan data yang diperoleh di analasis dengan menggunakan teknis analisis data model interaktif yang dikemukaan oleh Miles, Huberman, dan Saldana.
Hasil temuan dilapangan menunjukan bahwa pelaksanaan Evaluasi Pelayanan Publik Terpadu Kecamatan di Kecamatan Linggang Bigung sudah mulai berjalan dengan baik dari hasil 6 Indikator evaluasi yaitu (a) efektifitas, dengan ada nya paten masyarakat sangat terbatu dan mudah dalam mengurus surat, (b) efisiensi, waktu pelayanan juga murah dan proses pelayanan 15 sampai dengan 30 menit. (c) kecukupan yaitu masih perlu ditambahkan sarana dan prasarana (d) responsivitas, sudah baik ditandai dengan adanya fasilitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (e) perataan, yaitu petugas pelayanan sudah memberikan pelayanan yang sama sesuai standar pelayanan tanpa membedakan status sosial dan semua pelayanan geratis tidak dipungut biaya. (f) ketepatan, yaitu dengan adanya PATEN ini masyarakat sangat terbantu yang sebelumnya urusan pelayanan berbelit- belit sekarang lebih cepat dan transparan. faktor pendukung yaitu adanya fasilitas tempat dan SOP dan faktor penghambat paten di Kecamatan Linggang Bigung perlunya ditambahkan sarana dan prasarana untuk menunjang pelayanan Paten di Kecamatan Linggang Bigung.
- 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program S1 Pemerintahan Integratif (PIN)
- 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. Kus Indarto, M.AP
- 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 2024
- 8. Type: Artikel
- 9. Identifier/ permalink [URL menuju konten di lembaga kontributor]: https://ejournal.pin.or.id/site/?p=2340
- 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Artikel eJournal