Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Terhadap Hutan Adat, Situs – Situs Bersejarah, Flora Dan Fauna Serta PelestarianLingkungan Hidup Di Kabupaten Kutai Barat (Studi Pelestarian Situs Bersejarah Di Desa Gemuhan Asa Kecamatan BarongTongkok Kabupaten Kutai Barat) (Ricky Saputra Danie)

April 27, 2022
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Apr 27, 2022 @ 11:45 AM
IP: 182.3.133.190

  • 1. Title [Judul]: Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Terhadap Hutan Adat, Situs – Situs Bersejarah, Flora Dan Fauna Serta PelestarianLingkungan Hidup Di Kabupaten Kutai Barat (Studi Pelestarian Situs Bersejarah Di Desa Gemuhan Asa Kecamatan BarongTongkok Kabupaten Kutai Barat)
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Ricky Saputra Danie
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Implementasi, Peraturan daerah Kutai Barat no. 6 tahun 2014,situs bersejarah
  • 4. Description [Abstrak] : Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis apa yang menjadi faktor penghambat atau kendala dalam implementasi peraturan daerah kabupaten Kutai Barat nomor 6 tahun 2014 serta mengetahui dan mengidenfikasi implementasi Perda No. 6 tahun 2014 Bagaimana khususnya perlindungan dan pelestarian situs – situs bersejarah yang berada di desa Gemuhan Asa.

    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif metode penelitian kualitatif suatu pendekatan atau penelusuran untuk mengeksplorasi dan memahami suatu gejala sentral. Untuk mengerti gejala sentral tersebut peneliti mewawancarai peserta penelitian atau partisipan dengan mengajukan pertanyaan yang umum dan agak luas.

    Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa Implementasi Peraturan daerah kutai barat No. 6 tahun 2014 tidak berjalan dengan baik yaitu tidak efektif dan efisien. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat desa Gemuhan asa akan situs bersejarah masih sangat kurang, sumberdaya yang dipakai selama Implementasi masih kurang serta dampak yang dirasakan oleh masyarakat selama implementasi belum tersampaikan. Karena itu dapat ditarik suatu kesimpulan yaitu implementasi peraturan daerah no. 6 tahun 2014 belum sepenuhnya tercapai.

  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program S1 Pemerintahan Integratif (PIN)
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. Heryono Susilo Utomo, M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 2022
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Artikel eJournal

Loading

Print Friendly, PDF & Email