Peran Pemerintah Desa Dalam Mengatasi Konflik Agraria (Studi Kasus Di Desa Sukamaju Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur). (Doli Saputra)

January 28, 2020
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Jan 28, 2020 @ 3:28 AM
IP: 182.1.216.241

  • 1. Title [Judul]: Peran Pemerintah Desa Dalam Mengatasi Konflik Agraria (Studi Kasus Di Desa Sukamaju Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur).
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Doli Saputra
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Konflik, agraria, Tanah Restan Desa, upaya, penyelesaian, konflik.
  • 4. Description [Abstrak] : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan mengidentifikasi sampai sejauh mana Peran Pemerintah Desa Dalam Mengatasi Konflik Agraria (Studi Kasus di Desa Sukamaju Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur), serta menganalisis faktor-faktor penghambat dalam mengatasi konflik agraria yang terjadi, karena mengingat potensi konflik masing sangat mungkin akan terjadi di Desa Sukamaju. Jenis penelitan yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa peran yang dilakukan Pemerintah Desa Dalam Mengatasi Konflik Agraria di Desa Sukamaju Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur belum menemui titik terang penyelesaian secara keseluruhan walaupun sudah ada beberapa masalah yang terselesaikan, baik melalui upaya konsiliasi maupun mediasi karena terhambat dalam proses penyelesaiannya, disisi yang lain upaya penyelesaian konflik belum sampai pada tahap arbitrase. Pemerintah Desa Sukamaju telah berupaya untuk menyelesaikan konflik ini, namun lagi-lagi semua upaya tidak terselesaikan karena ada pihak yang tidak terima dalam proses penyelesaiannya, melalui proses Konsiliasi atau dengan uapaya mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik ternyata tidak menemui titiktemu penyelesaian masalah dikarenakan ada pihak yang tidak mau terlibat dalam proses ini karena merasa ada ketidak adilan dari pemerintahan desa, ketidak hadiran ini pada akhirnya menghambat proses penyelesaian masalah ini. Upaya penyelesaian masalah konflik agraria juga dilakukan melalui prose panjang mediasi dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari tokoh masyarakat, badan permusyawaratan desa, dan lainnya untuk melakukan pertemuan penyelesaian masalah tanah restan desa. Hanya saja belum maksimal dikarenakan adanya ketidak terlibatan pihak yang berkonflik karena merasa dianaktirikan oleh pemerintah desa dalam melakukan penataan tata ruang desa. Disatu sisi pihak penggarap hingga saat ini masih mempertahankan tanah garapannya dan tidak mau menyerahkannya, dan di sisi lain bahwa ada kemajuan yang ditunjukkan dalam proses penyelesaian masalah tanah restan desa dimana ada sebagian pihak yang menerima tranah garapannya untuk dilakukan penataan.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Pemerintahan
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Prof. Dr. H. Masjaya, M.Si, Budiman, S.IP., M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 28 Januari 2020
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Skripsi

Loading

Print Friendly, PDF & Email