Proses Pelembagaan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2017 Kota Samarinda : Upaya Pembinaan Pengemis Anak Jalanan dan Gelandangan (Studi Kasus Jalan Pramuka Kelurahan Sempaja Selatan) (Lailatul Fitriyah)

January 20, 2020
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Jan 20, 2020 @ 3:47 AM
IP: 114.122.207.174

  • 1. Title [Judul]: Proses Pelembagaan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2017 Kota Samarinda : Upaya Pembinaan Pengemis Anak Jalanan dan Gelandangan (Studi Kasus Jalan Pramuka Kelurahan Sempaja Selatan)
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Lailatul Fitriyah
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Proses Pelembagaan, Peraturan Daerah, pengemis.
  • 4. Description [Abstrak] : Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan upaya dari Dinas Sosial dan Satpol PP Kota Samarinda dalam pelembagaan Perda Nomor 07 Tahun 2017, mendeskripsikan kendala dalam penegakan Perda Nomor 07 Tahun 2017, mendeskripsikan proses pelembagaan yaitu tahap dikenal, diketahui, ditaati dan dihargai pada norma Perda Nomor 07 Tahun 2017dan untuk mendeskripsikan pada tahap mana masyarakat Jalan Pramuka dalam pelembagaan Perda Nomor 07 Tahun 2017. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif-kualitatif. Hasil yang di peroleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa Upaya yang dilakukan oleh Dinas Sosial adalah dengan sosialisasi secara langsung yaitu sosialisasi di sekolah, kelurahan dan rapat dinas, kemudian sosialisasi secara tidak langsung melalui plang himbauan, brosur dan pamplet. Proses pelembagaan Perda Nomor 07 Tahun 2017 belum terinternalisasi oleh masyarakat Jalan Pramuka, masyarakat hanya melalui satu tahap pertama yaitu tahap dikenal. Pada tahap dikenal masyarakat mengetahui Perda melalui plang himbauan yang terpasang di beberapa lampu merah, tetapi sebagian masyarakat tidak mengetahui Perda tersebut karena tidak adanya sosialisasi secara langsung di Kelurahan Sempaja Selatan. Kendala dalam penegakan oleh pihak penyelenggara 1.) Dinas Sosial : terbatasnya dana untuk sosialisasi secara menyeluruh, 2.) Satpol PP : jumlah anggota Satpol PP yang tidak cukup dalam mengcover seluruh Kota Samarinda, serta rasa segan dalam menindak masyarakat yang masih memberi, karena dinilai memberi adalah hak asasi manusia, 3.) Dishub: tidak adanya koordinasi dengan Dinsas Sosial atau Satpol PP terkait laporan pengawasan cctv yang terpasang di beberapa titik lampu merah.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Sosiatri
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. Sukapti, M.Hum., Sarifudin, S.Sos.,M. Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 20 Januari 2020
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Skripsi

Loading