IMPLEMENTASI GERAKAN DESA MEMBANGUN (GERDEMA) MELALUI PROGRAM UNGGULAN RT BERSIH DI DESA LONG LOREH KECAMATAN MALINAU SELATAN KABUPATEN MALINAU PROVINSI KALIMANTAN UTARA (Julius Hermanto Bilung ,Erwin Resmawan ,Nur Hasanah)

October 4, 2018
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Oct 4, 2018 @ 9:18 AM
IP: 110.139.145.197

  • 1. Title [Judul]: IMPLEMENTASI GERAKAN DESA MEMBANGUN (GERDEMA) MELALUI PROGRAM UNGGULAN RT BERSIH DI DESA LONG LOREH KECAMATAN MALINAU SELATAN KABUPATEN MALINAU PROVINSI KALIMANTAN UTARA
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Julius Hermanto Bilung ,Erwin Resmawan ,Nur Hasanah
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Implementasi, Program, RT Bersih, Desa Long Loreh
  • 4. Description [Abstrak] : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Gerakan Desa Membangun (Gerdema) melalui program unggulan RT Bersih di Desa Long Loreh Kecamatan Malinau Selatan Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan fokus penelitian meliputi: menetapkan prioritas, koordinasi, mengusulkan pencairan dana RT Bersih, pengawasan, pencegahan penyimpangan, dan menyusun laporan pertanggungjawaban. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil observasi di lapangan, hasil wawancara, dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini berdasarkan data model interaktif yang dikembangkan oleh Milles dan Huberman (dalam Sugiyonno 2014), melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Gerakan Desa Membangun (Gerdema) melalui program unggulan RT Bersih di Desa Long Loreh Kecamatan Malinau Selatan Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara sudah terlaksana cukup optimal. Penetapan prioritas kegiatan sudah cukup terlaksana dimana Ketua RT bersama dengan masyarakat melalui musyawarah berdasarkan pedoman yang ditetapkan, akan tetapi pengurus RT belum bisa mengakomodir seluruh warga RT ikut dalam menetapkan prioritas kegiatan sesuai ketentuan pedoman RT Bersih. Koordinasi sudah terjalin Ketua RT bersama dengan Pemerintah Desa untuk mencari solusi dan membangun kesepahaman. Pengusulan pencairan dana RT Bersih sudah sesuai dengan azas-azas transparansi dan akuntabilitas yang ada dalam pedoman RT Bersih dan sumber dananya dari APBDes, akan tetapi dalam membuat progam kegiatan pengurus RT dan masyarakat tidak dapat mencapai target sesuai anggaran dana yang diberikan Pemerintah Daerah. Pengawasan terhadap pelaksanaan program RT Bersih sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui monitoring. Pencegahan penyimpangan dalam RT Bersih dilakukan Pemerintah Desa dengan pengendalian dan pengawasan. Menyusun laporan pertanggungjawaban sudah dilakukan oleh pengurus RT sesuai program kegiatan yang telah dilaksanakan. Faktor penghambat yaitu: kurangnya kreativitas pengurus RT dan masyarakat dimana dalam membuat proposal program kegiatan tidak dapat memenuhi target sesuai ketentuan, serta kurangnya partisipasi masyarakat dimana masih banyak warga yang tidak ikut dalam pelaksanaan kegiatan RT Bersih.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Pemerintahan
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. Erwin Resmawan, M.Si dan Nur Hasanah, S.Sos., M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 2018
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Ejurnal

Loading