IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) (STUDI KASUS TENTANG PELAYANAN PERIZINAN DI KECAMATAN LONG KALI KABUPATEN PASER) (Muliya Imah)

July 16, 2018
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: Imah, Muliya
On: Jul 16, 2018 @ 4:42 PM
IP: 192.168.50.186

  • 1. Title [Judul]: IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) (STUDI KASUS TENTANG PELAYANAN PERIZINAN DI KECAMATAN LONG KALI KABUPATEN PASER)
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Muliya Imah
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Implementasi, PATEN, Perizinan, Kecamatan Long Kali
  • 4. Description [Abstrak] : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Studi Kasus Tentang Pelayanan Perizinan Di Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser dan mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Studi Kasus Tentang Pelayanan Perizinan di Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser. Penelitian ini dilaksanakan di kantor Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 telah terimplementasi oleh Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, dilihat dari standar pelayanan yang digunakan dalam pelaksanaannya khususnya pelayanan perizinan yang terdiri atas persyaratan pelayanan, proses atau prosedur pelayanan, pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelayanan, waktu pelayanan dan biaya pelayanan. Namun Permendagri tersebut terimplementasi tidak optimal karena capaian SOP belum terlaksana secara keseluruhan seperti waktu penyelesaian pelayanan perizinan yang selesai tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, pendelegasian kewenangan belum jelas, sarana dan prasarana belum memadai seperti mobil operasional, meja/kotak pengaduan, sumberdaya finansial yang minim serta kurangnya upaya dari pihak kecamatan dalam menertibkan aktivitas pembangunan dan usaha masyarakat yang belum mempunyai izin.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Pemerintahan
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. H. Muh. Jamal Amin, M.Si., dan Drs. H. Burhanudin, M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 2018
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Artikel eJournal

Loading