Peranan Yayasan Kharisma Pertiwi dalam Mendampingi Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (Erfianti)

November 9, 2017
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Nov 9, 2017 @ 8:52 PM
IP: 36.82.206.176

  • 1. Title [Judul]: Peranan Yayasan Kharisma Pertiwi dalam Mendampingi Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Erfianti
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: yayasan, pendampingan, kekerasan, rumah tangga
  • 4. Description [Abstrak] : Peranan Yayasan Kharisma Pertiwi Dalam Mendampingi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah suatu kegiatan yang bersifat sosial yang membantu sesama manusia tanpa mengharap keuntungan melainkan suatu kegiatan yang sukarela secara ikhlas dalam membantu seseorang terutama yang mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan memberi pendampingan seperti pendampingan psikologis, medis, dan proses hukum dengan tujuan menyembuhkan trauma dan memberi motivasi kepada para korban kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik suami istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan. Untuk itu penulis melakukan penelitian dengan perumusan masalah yaitu “Bagaimana Peranan Yayasan Kharisma Pertiwi Dalam Pendampingan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Samarinda. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui sejauhmana peranan yayasan kharisma pertiwi dalam pendampingan kasus kekerasan dalam rumah tangga di kota Samarinda. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa Peranan Yayasan Kharisma Pertiwi Dalam Mendampingi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Samarinda dari segi pendampingan psikologis manfaat dan dampak positifnya yang didapatkan oleh korban yaitu korban dapat pulih baik fisik maupun mentalnya, dari segi pendampingan medis pada dasarnya sudah cukup membantu karena korban dapat sembuh dari penyakit pada fisiknya, dan dari segi pendampingan proses hukum masih mengalami kekurangan yaitu kurangnya tenaga pendamping yang mengerti dengan hukum. Dalam pendampingan psikologis sebaiknya ada komunikasi terlebih dahulu antara korban dengan psikolog agar dalam proses pemeriksaan sikologis korban berjalan dengan lancar, dalam pendampingan medis sebaiknya pemeriksaan dilakukan beberapa kali seminggu untuk mengetahui sejauh mana proses kesembuhan fisik korban, dan dalam pendampingan proses hukum perlunya bekal ilmu tentang hukum untuk para pendamping agar kedepannya dalam proses hukum bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Sosiatri
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Prof. Dr. Hj. Hartutiningsih,M.S., Novita Surya Ningsi,M.A.
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 9 November 2017
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Skripsi

Loading