UPAYA PEMERINTAH DALAM MENANGANI KONFLIK ANTAR SUKU DI KABUPATEN KUTAI TIMUR (Uci Zahrafani)

October 26, 2017
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Oct 26, 2017 @ 8:58 PM
IP: 180.248.229.219

  • 1. Title [Judul]: UPAYA PEMERINTAH DALAM MENANGANI KONFLIK ANTAR SUKU DI KABUPATEN KUTAI TIMUR
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Uci Zahrafani
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Upaya, pemerintah, konflik, suku
  • 4. Description [Abstrak] : Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan mendeskripsikan upaya pemerintah dalam menangani konflik antar suku yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur dan faktor penyebab terjadinya konflik antar suku di Kabupaten Kutai Timur yang kemudian penulis melaksanakan observasi, wawancara serta pengumpulan data yang berkaitan dengan konflik antar suku yang terjadi. Penelitian ini dilaksanakan di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, narasumber pada penelitian ini adalah 2 orang dari Pemeritah Kabupaten Kutai Timur, 2 orang dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, 1 orang dari Polres Kutai Timur, 1 orang dari Lembaga Adat Besar Kutai, dan 2 orang tokoh masyarakat Kutai Timur. Temuan dari penelitian ini adalah banyak terjadi konflik antar suku di Kabupaten Kutai Timur. Konflik tersebut disebabkan oleh adanya kecemburuan sosial dan ketersinggungan. Beberapa faktor seperti faktor perubahan sosial, ekonomi dan budaya. Maka dari itu pemerintah juga turut membantu menyelesaikan permasalahan konflik dengan menggunakan cara Pihak ketiga mendengarkan keluhan kedua pihak dan berfungsi sebagai “hakim” yang mencari pemecahan mengikat. Cara ini mungkin tidak menguntungkan kedua pihak secara sama, tetapi dianggap lebih baik daripada terjadi muncul perilaku saling agresi atau tindakan destruktif (arbitrase), menggunakan mediator yang diundang untuk menengahi sengketa. Mediator dapat membantu mengumpulkan fakta, menjalin komunikasi yang terputus, menjernihkan dan memperjelas masalah serta melapangkan jalan untuk pemecahan masalah secara terpadu (mediasi) dan memperbaiki hubungan antar kedua pihak serta mengembangkan kemampuan mereka sendiri untuk menyelesaikan konflik. Konsultan tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan dan tidak berusaha untuk menengahi. Ia menggunakan berbagai teknik untuk meningkatkan persepsi dan kesadaran bahwa tingkah laku kedua pihak terganggu dan tidak berfungsi, sehingga menghambat proses penyelesaian masalah yang menjadi pokok konflik (konsultasi).
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Pemerintahan
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. M. Jamal Amin, M.Si, Dr. Anwar As, S.Sos, MM
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 26 Oktober 2017
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Skripsi

Loading

Print Friendly, PDF & Email