TRANSPARANSI PEGAWAI DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN NUNUKAN KALIMANTAN UTARA (Ardy Syahputra Samma)
May 13, 2016
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1
Data Portal Mahasiswa S1
Submitted by: Web, Admin
On: May 13, 2016 @ 03:47 PM
IP: 180.248.102.8
- 1. Title [Judul]: TRANSPARANSI PEGAWAI DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN NUNUKAN KALIMANTAN UTARA
- 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Ardy Syahputra Samma
- 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Transparansi, Pelayanan Publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- 4. Description [Abstrak] : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Transparansi Pegawai dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan fokus penelitian yang meliputi keterbukaan persyaratan pelayanan, keterbukaan prosedur pelayanan, keterbukaan biaya pelayanan, keterbukaan waktu penyelesaian pelayanan, dan kendala-kendala dalam penyelenggaraan transparansi pelayanan.
Jenis penilitian yang dilakukan adalah jenis deskrptif kualitatif. Key informannya adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasai, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah model interaktif yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Transparansi Pegawai dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan sudah baik mulai dari keterbukaan persyaratan pelayanan pegawai memberikan informasi persyaratan melalui brosur-brosur yang ada dikantor dan ada juga brosur yang disebarkan kemasyarakat yang berada diluar pulau nunukan, keterbukaan prosedur pelayanan sudah sangat memberikan informasi kepada masyarakat, yaitu adanya papan informasi yang ditempelkan didinding ruang tunggu pelayanan, keterbukaan biaya pelayanan sudah terbuka, semua jenis pelayanan tidak dipungut biaya namun ada pelayanan yang akan dikenakan sanksi administrasi apabila mengurus dokumen melewati waktu yang telah ditentukan, keterbukaan waktu penyelesaian pelayanan sangat terbuka pegawai sudah memberikan informasi kepada masyarakat jangka waktu penyelesaian dokumen 14 hari kerja. Yang menjadi kendala pegawai dalam penyelenggaraan transparansi pelayanan adalah masih kurangnya sarana dan prasana yang terkadang tidak mendukung jalannya proses pemberian pelayanan publik kepada masyarakat. - 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Pemerintahan
- 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. Rita Kala Linggi, M.Si & Dr. Heryono Susilo Utomo, M.Si
- 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 13 Mei 2016
- 8. Type: Artikel
- 9. Identifier/ permalink [URL menuju konten di lembaga kontributor]: http://ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id/site/?p=1962
- 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Skripsi