Analisis Perhitungan Harga Pokok Produksi Dan Penerapan Metode Mark Up Dalam Penentuan Harga Jual Produk Pada Usaha Amplang Di Samarinda (Widyawati)

September 14, 2013
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: , widyawati
On: Sep 14, 2013 @ 3:50 PM
IP: 110.139.153.106

  • 1. Title [Judul]: Analisis Perhitungan Harga Pokok Produksi Dan Penerapan Metode Mark Up Dalam Penentuan Harga Jual Produk Pada Usaha Amplang Di Samarinda
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Widyawati
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Harga pokok produksi, metode mark up dan penentuan harga jual
  • 4. Description [Abstrak] : Pada saat ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan yang beragam bentuk usahanya, yang menandakan bahwa dunia usaha semakin maju. Mencapai keberhasilan tersebut salah satunya adalah penetapan harga jual. Dalam usaha amplang, harga jual yang ditetapkan oleh mawar sari sebelumnya adalah Rp 11.000,- dan setelah adanya kenaikkan harga bahan dipasaran menjadi Rp 13.000,-, untuk kampung amplang harga awalnya Rp 9.000,- dan menjadi Rp 10.000, begitu juga dengan amplang sinar terang harga jual awalnya Rp 16.000,- dan menjadi Rp 17.500,-. Ketiga usaha ini sama-sama mengharapkan keuntungan 20% dengan berat yang sama yaitu 2 ons. Permasalahannya apakah ada hubungan penerapan metode mark up terhadap penentuan harga jual amplang, begitu juga dengan harga jual yang ditetapkan apakah sudah sesuai.
    Tujuannya adalah untuk menganalisis harga jual amplang dengan menggunakan metode mark up. Analisis yang digunakan adalah metode mark up dilakukan perhitungan harga pokok produksi, setelah itu perhitungan harga pokok produksi persatuan dan baru dapat dihitung harga jualnya. Dari analisis dan pembahasan kesimpulan yang diambil adalah mawar sari harga jual yang ditetapkan Rp 13.000,- apabila dihitung dengan menggunakan metode mark up harga jual yang diperoleh sebesar Rp 19.446,- dan mencapai 80,22%, kampung amplang harga jual yang ditetapkan Rp 10.000,- dengan perhitungan metode mark up harga jualnya Rp 12.403,- dan mencapai 96,75%, dan amplang sinar terang harga jualnya sebesar Rp 17.500,- dengan perhitungan metode mark up menjadi Rp 43.428,- dan mencapai 48,36%.
    Jadi ketiga usaha amplang ini akan lebih menguntungkan jika harga jual yang ditetapkannya menggunakan metode perhitungan harga jual mark up, dan dilihat perhitungannya bahwa ada hubungan penerapan metode mark up terhadap penentuan harga jual amplang
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. A. Margono, M.Si / Eko A. Widyanto, SE., M.SA
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 2013
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: eJournal article

Loading