KOORDINASI KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMBANGUNAN DESA DI DESA KOTA BANGUN SEBERANG KECAMATAN KOTA BANGUN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA (Muhammad Irman)

November 14, 2022
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Nov 14, 2022 @ 12:35 AM
IP: 182.3.133.45

  • 1. Title [Judul]: KOORDINASI KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMBANGUNAN DESA DI DESA KOTA BANGUN SEBERANG KECAMATAN KOTA BANGUN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Muhammad Irman
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Koordinasi, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa.
  • 4. Description [Abstrak] : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan mendiskripsikan Koordinasi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembangunan Desa di Desa Kota Bangun Seberang Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan berfokus pada Kerjasama, Kesatuan Tindakan, dan Komunikasi serta apa yang menjadi Faktor Penghambat dalam Koordinasi tersebut. Jenis Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang dimana menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis interaktif. Analisis interaktif memungkinkan analisis data kualitatif yang dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas sehingga datanya jenuh. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Koordinasi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembangunan Desa di Desa Kota Bangun seberang masih belum optimal karena masih ditemui beberapa kekurangan dalam proses koordinasinya yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan desa seperti masih banyaknya perbedaan pendapat yang dimana setiap individu masih mempertahankan persepsi masing-masing sehingga menimbulkan perdebatan sehingga memakan waktu lebih lama dalam menetapkan rancangan pembangunan desa, pola komunikasi yang tidak berjalan dengan semestinya, dan anggota BPD tidak memahami fungsi sesuai yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana pemahaman mereka bahwa BPD hanya sekedar mitra kerja dimana apapun keputusan Kepala Desa tanpa ada musyawarah ataupun komunikasi sebelumnya.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Pemerintahan
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. H. Muh. Jamal, M.Si., Dr. Iman Surya S,Sos, M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 14 November 2022
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Skripsi

Loading

Print Friendly, PDF & Email