Perlindungan dan Pelestarian Hutan Adat di Kampung Juaq Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat (Paulina Agustin)

October 10, 2022
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: Agustin, Paulina
On: Oct 10, 2022 @ 9:51 AM
IP: 114.5.247.253

  • 1. Title [Judul]: Perlindungan dan Pelestarian Hutan Adat di Kampung Juaq Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Paulina Agustin
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: perlindungan dan pelestarian, peraturan, hutan adat
  • 4. Description [Abstrak] : Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan dan Pelestarian Hutan Adat di Kampung Juaq Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat . Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan teknik Purvosive Sampling. Penelitian ini menggunakan analisis data dekskriptif kualitatif yang bertujuan untuk memberikan dekskripsi pada setiap variable yang di teliti. Analisis data model interaktif dari B. Milles dan A. Huberman, yang diawali dengan reduksi data, penyajian data, kondensasi data, dan penarikan kesimulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perlindungan dan Pelestarian Hutan Adat di Kampung Juaq Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, secara umum perlindungan dan pelestarian hutan adat Hemaq Beniung di Kampung Juaq Asa sudah mendapatkan perlindungan dan pelestarian secara menyeluruh dengan dibuatnya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Terhadap Hutan Adat, Situs-Situs Bersejarah, Flora dan Fauna serta Pelestarian Lingkungan Hidup di Wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Pemerintah Kampung Juaq Asa juga mengeluarkan Peraturan Kampung Juaq Asa Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Terhadap Hutan Adat Hemaq Beniun. Dalam hal ini adapun kebujakan yang harus diterapkan dalam lingkungan masyarakat Kampung Juaq Asa dalam perlindungan dan pelestarian hutan adat dengan memberikan sanksi tegas terhadap oknum-oknum yang telah merusak dan mengambil hasil hutan tanpa izin kepada Lembaga Adat dan Pemerintah Kampung Juaq Asa. Sanksi tersebut diberikan dengan denda adat, yaitu 1 antangk jika diartikan dalam bahasa Indonesia antangk berarti guci tua yang dimana pada saat ini sulit ditemui sehingga dirupiahkan dengan nilai Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah)
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program S1 Pemerintahan Integratif (PIN)
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Drs. Sugandhi, M.Si dan Mohammad Taufik, S.Sos, M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 2022
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Artikel eJournal

Loading